PROFIL SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) MTs NEGERI 2 KOTA MALANG

Gambar : Pembelajaran Berbasis UKBM

A. Apa itu Sistem Kredit Semester (SKS)?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan peserta didik sebagai bagian penting dari komponen pendidikan. Dalam kajian filosofisnya, peserta didik dipandang sebagai manusia seutuhnya yang unik, di mana mereka dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban.  Dalam pendidikan, hak-hak peserta didik haruslah lebih dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang unik memiliki bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar yang berbeda. Setiap peserta didik harus mendapatkan layanan pendidikan masal untuk peserta didik secara individual (mass education of individual) bukan  pendidikan individual  bagi peserta didik masal (individual education of the mass) agar dapat berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing. Hal tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point b bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, dan ayat (2) menegaskan bahwa beban belajar dapat dinyatakan dalam bentuk satuan kredit semester. Dalam kaitannya dengan ini, dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point f menyatakan bahwa peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, bakat, minat dan kecepatan belajar peserta didik yang berbeda harus difasilitasi oleh Madrasah.

Dalam konteks layanan utuh pendidikan dalam kerangka Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) antara lain adalah konteks layanan utuh pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 menyebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS. Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik.

Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Malang sebagai satuan pendidikan dibawah naungan kementerian agama memiliki potensi siswa yang representatif, potensi sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang mendukung, dukungan dari kantor kementerian agama dan masyarakat yang tinggi, oleh karena itu Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Malang akan mengimplementasikan program penyelenggaraan SKS pada tahun pelajaran 2019/2020 by school sebagai upaya inovasi dan improvisasi sesuai dengan amanah undang-undang dalam pendidikan untuk mencapai visi dan misi madrasah.

Gambar : Pembelajaran Berbasis UKBM

B. Prinsip Penyelenggaraan SKS di MTsN 2 Kota Malang

Penyelenggaraan SKS di Madrasah Tsanawiyah  Negeri 2 Kota Malang berorientasi pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan program implementasi  penyelenggaraan SKS sesuai dengan NSPK tersebut maka Madrasah Tsanawiyah  Negeri 2 Kota Malang sebagai penyelenggara SKS pada tahun pelajaran ini memperhatikan prinsip-prinsip  sebagai berikut.

  1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik pembelajar cepat.
  2. Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
  3. Setiap peserta didik harus difasilitasi sedemikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar berikutnya  sehingga dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
  4. Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual.  Penguasaan kompetensi peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing mata pelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian Madrasah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang dapat diadakan pada setiap semester.
  5. Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital. Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
  6. Program pendidikan sepenuhnya harus menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di MTs sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 3 tahun dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (4 tahun) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.
  7. Guru dan Madrasah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Madrasah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis Madrasah.

C. Struktur Organisasi Penanggung Jawab Program SKS