Prestasi 25 July 2025

MTsN 2 Kota Malang Raih Predikat Sangat Baik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I 2025

26 kali dibaca
25 Jul 2025, 17:02 WIB
MTsN 2 Kota Malang Raih Predikat Sangat Baik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I 2025

Kota Malang, Kamis (24/7/2025) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Malang berhasil menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan anggaran pada semester I tahun 2025. Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Malang Nomor S-924/KPN.1604/2025 tanggal 18 Juli 2025, MTsN 2 Kota Malang meraih rata-rata nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang nyaris sempurna, yaitu 100 (sangat baik).

Capaian gemilang ini tidak lepas dari sinergi apik antara para pengelola anggaran dan Kepala Madrasah, serta dukungan penuh dari Komite dan seluruh pemangku kepentingan madrasah. Hasil ini membuktikan komitmen MTsN 2 Kota Malang dalam menjalankan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Memahami IKPA: Tolok Ukur Kualitas Pelaksanaan Anggaran

IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penilaian ini mencakup tiga komponen utama: kualitas perencanaan, kualitas implementasi, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Terdapat delapan indikator yang membentuk nilai IKPA, masing-masing memiliki bobot tertentu:

  1. Revisi DIPA (10%)
  2. Deviasi Halaman III DIPA (15%)
  3. Penyerapan Anggaran (20%)
  4. Belanja Kontraktual (10%)
  5. Penyelesaian Tagihan (10%)
  6. Pengelolaan UP & TUP (10%)
  7. Dispensasi SPM (pengurang nilai IKPA)
  8. Capaian Output (25%)

Delapan indikator ini mencerminkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) APBN sepanjang tahun anggaran, baik yang menerima DIPA sejak awal maupun pertengahan tahun. Tujuan utama penilaian IKPA adalah membantu Satker mencapai kinerja positif selama satu tahun anggaran dengan prinsip keadilan dan objektivitas.

Perencanaan Anggaran yang Matang: Kunci Awal Keberhasilan

Dalam komponen kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, terdapat dua indikator penting:

  • Revisi DIPA: Indikator ini memberikan kesempatan bagi Satker untuk melakukan revisi maksimal dua kali dalam satu semester untuk perubahan yang tidak mengubah nilai anggaran (pagu tetap). Ini memungkinkan Satker memetakan secara cermat seluruh kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan dan direalisasikan.
  • Deviasi Halaman III DIPA: Satker diharapkan menyusun jadwal pencairan anggaran bulanan yang rutin dan teratur. Halaman III DIPA berfungsi sebagai pagu maksimal pencairan setiap bulannya, dengan mempertimbangkan tren kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Implementasi Anggaran yang Cepat dan Tepat: Penyerapan Optimal

Komponen kualitas implementasi pelaksanaan anggaran terdiri dari lima indikator yang mendorong pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran yang tepat dan cepat:

  • Penyerapan Anggaran: Berfokus pada target realisasi anggaran per triwulan yang sejalan dengan pelaksanaan kegiatan Satker. Tujuannya adalah mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun dan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun.
  • Belanja Kontraktual: Satker diwajibkan untuk menyampaikan data kontrak ke KPPN secara tepat waktu, dan kontrak melalui penunjukan langsung didorong untuk segera diproses di awal tahun. Semakin cepat kontrak terdaftar, anggaran dapat dicadangkan dengan tepat waktu.
  • Penyelesaian Tagihan: Indikator ini menekankan penyelesaian kewajiban tagihan kepada negara atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam rentang waktu maksimal 17 hari kerja sejak Berita Acara Serah Terima (BAST).
  • Pengelolaan UP & TUP: Satker diharapkan memaksimalkan belanja keperluan sehari-hari dan kegiatan yang dapat dibayarkan menggunakan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Metode pembayaran ini dinilai lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan pembayaran Langsung (LS) karena uang sudah tersedia di Satker. Pengelolaan ini dinilai dari kecepatan dan ketepatan pertanggungjawaban UP serta minimalisasi setoran TUP.
  • Dispensasi SPM: Indikator kepatuhan ini memastikan Satker tidak mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) melebihi batas waktu yang telah ditentukan di akhir tahun anggaran. Pelanggaran akan mengurangi nilai IKPA, dan tujuannya adalah agar pemerintah dapat menghitung dan memastikan penyerapan anggaran hingga batas akhir tahun anggaran.

Capaian Output: Tolok Ukur Keberhasilan Program Pemerintah

Komponen terakhir IKPA, kualitas hasil pelaksanaan anggaran, memiliki indikator tunggal namun dengan bobot terbesar:

  • Capaian Output: Memiliki persentase nilai tertinggi (25%), indikator ini menjadi bukti bahwa jika capaian output berhasil direalisasikan, kinerja Satker telah berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya. Capaian output yang optimal memastikan program-program pemerintah mencapai target yang diinginkan. Perhitungannya membandingkan target capaian output (Target Progress Capaian Rincian Output/TPCRO dan Target Realisasi Volume Rincian Output/TRVRO) dengan realisasinya (Progress Capaian Rincian Output/PCRO dan Realisasi Volume Rincian Output/RVRO).

Keberhasilan MTsN 2 Kota Malang dalam mencapai nilai IKPA yang sangat baik ini menjadi contoh nyata komitmen dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional.

                                                                                                                     Tim Kehumasan

Bagikan Berita Ini:

Dapatkan Update Berita Terbaru

Isi email Anda untuk menerima notifikasi berita terbaru dari MTsN 2 Kota Malang.

Komentar

Kode keamanan berupa angka

Komentar akan tampil setelah disetujui moderator.

Belum ada komentar.