Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MTsN 2 Kota Malang

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Kota Malang adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di MTsN 2 Kota Malang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Menteri Agama tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama

Tugas & Fungsi PPID

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat
Melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi apabila diperlukan
Menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi

Maklumat Pelayanan Informasi

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelayanan yang kami berikan tidak memuaskan, kami siap menerima saran dan pengaduan dari masyarakat.