Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MTsN 2 Kota Malang
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 2 Kota Malang adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di MTsN 2 Kota Malang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Menteri Agama tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Agama
Tugas & Fungsi PPID
Maklumat Pelayanan Informasi
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelayanan yang kami berikan tidak memuaskan, kami siap menerima saran dan pengaduan dari masyarakat.